Terbukti Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Hanya Dihukum Minta Maaf, Pakar: Seperti Teatrikal

Terbukti Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Hanya Dihukum Minta Maaf, Pakar: Seperti Teatrikal

Kantor KPK--Antara Foto

FIN.CO.ID- Sebanyak 78 pegawai Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dihukum hanya dengan meminta maaf setelah terbukti menerima pungutan liar alias pungli. 

78 pegawai KPK ini merupakan pegawai di bagian rumah tahanan KPK. Mereka terbukti menarik pungutan liar kepada tahanan KPK.

Para pegawai yang bersalah berbaris dengan memakai kemeja putih dan celana hitam. Mereka kemudian menyatakan permintaan maaf, mengakui telah melanggar etik dan berjanji tidak akan mengulanginya pada Senin, 26 Februari 2024 di aula Gedung Penunjang Merah Putih KPK.

BACA JUGA:

Menanggapi itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai permintaan maaf 78 pegawai KPK itu terkesan hanya teatrikal.

"Ini terkesan teatrikal ketimbang pertobatan substansial," kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. 

Reza menilai, para pegawai KPK itu tidak bisa saja tidak akan jerah dengan hukuman itu. Apalagi, identitas mereka tidak diketahui, wajah mereka juga tidak tersorot media. 

"Mereka tanpa memperlihatkan muka dan membuka identitas pelaku. Hal ini​​​​​​ mengindikasikan bahwa masing-masing orang tergerak meminta maaf lebih karena perasaan malu, bukan perasaan bersalah," katanya. 

BACA JUGA:

Reza menyangsikan praktik pungli oleh 78 pegawai KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK bukanlah yang kali pertama. "Patut diduga kuat, lebih dari satu kali," ujarnya.

Menurut dia, 78 pegawai KPK yang melakukan pungli tersebut masuk kategori sebagai residivis.

Residivisme mereka, kata Reza, tidak dihitung berdasarkan re-entry (berulang masuk lapas) atau re-punishment (hukuman ulang), tetapi berdasarkan perhitungan bahwa para staf KPK telah mengulang-ulang perbuatan pungli mereka.

"Betapa pun baru satu kali ini aksi mereka terungkap, lalu diproses etik," katanya.

Dengan status residivis ini, menurut Reza, sanksi etik dengan meminta maaf tidaklah cukup untuk menebus kesalahan mereka, terlebih permintaan maaf tersebut bukan berdasarkan inisiatif pribadi, melainkan ada dugaan lembaga yang memaksa mereka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: