15 Pegawai KPK Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara, Kapan Dipecat?

15 Pegawai KPK Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara, Kapan Dipecat?

15 Pegawai KPK Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara, Kapan Dipecat? --Antara

FIN.CO.ID- Sebanyak 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, selain diberhentikan, para tersangka juga langsung ditahan 

"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Cahya mengatakan,pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.

BACA JUGA:

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, terkair 15 tersangka itu akan dipecat dari KPK atau tidak, nanti diumumkan setelah proses kasus tersebut rampung. 

"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus kasus pungli di Rutan cabang KPK.

Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selam 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024.

Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta. 

BACA JUGA:

Kemudian, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak,"  kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: