Mantan Penyidik KPK Angkat Bicara Soal 15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rutan

Mantan Penyidik KPK Angkat Bicara Soal 15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rutan

15 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Rutan KPK.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang menyeret 15 orang pegawai membuat geram banyak pihak. Tak terkecuali mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo.

Dia mengatakan, perbuatan korupsi 15 tersangka yang terdiri atas mantan pegawai Rutan KPK yakni melakukan pungli menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:

“Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK, seharusnya menjadi penjaga moral, dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” keluh Yudi di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.

Yudi yang juga penggiat antikorupsi ini mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di Rutan KPK. Para pelaku, kata dia, melakukan korupsi dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi baterai ponsel.

“Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” pungkasnya.

Walaupun yang terlibat pungli 90-an orang, kata Yudi, sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.

Menurut dia, hal ini mungkin strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.

Misalnya, kata dia, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik.

“Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,” katanya.

Dengan begitu, kata Yudi, masyarakat tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala Rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual terjadinya pungli di Rutan KPK.

Yudi mengatakan, penahanan para tersangka ini harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi.

“Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” tandasnya.

Dia menambahkan, semua pegawai KPK di bidang apa pun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: