KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

Gedung KPK--

FIN.CO.ID- Sebanyak 76 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diperiksa terkait dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. 

"Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Atasan Langsung pegawai, serta para Koordinator Bagian Pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 22 Maret 2024. 

Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai dengam 21 Maret 2024.

Ali menjelaskan nantinya Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

BACA JUGA:

"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Ali. 

Dalam hal ini, Ali memaparkan adanya hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK, tetapi untuk Pegawai Negeri yang Diperkerjakan akan mendapatkan sanksi dari instansi terkait. 

"Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK," ungkap Ali. 

"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," lanjutnya. 

BACA JUGA:

Sebagaimana diketahui, dari 78 orang Pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. 

Terdapat 76 orang PNS KPK yang menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS, kemudian satu orang pegawai KPK berstatus sebagai PNYD dari unsur kepolisian.  

Serta satu orang pegawai KPK yang berstatus PNS KPK, namun karena tempus perbuatannya dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS KPK, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS. 

"Pemeriksaan pelanggaran disiplin ini sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga marwah KPK," kata Ali. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: