15 Pegawainya Terlibat Pungli di Rutan, KPK Sampaikan Permohonan Maaf

15 Pegawainya Terlibat Pungli di Rutan, KPK Sampaikan Permohonan Maaf

Ilustrasi Gedung KPK--rri.co.id

FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK yang melibatkan 15 pegawainya. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewakili jajaran pimpinan KPK meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, kasus ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:

Ghufron menegaskan KPK tidak akan menoleransi segala prilaku korupsi, khususnya oleh insan KPK. Hal tersebut dibuktikan dengan penindakan terhadap para pegawainya yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, serta perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron juga menegaskan jajaran KPK berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK.

Para Tersangam Ditahan!


15 Pegawai KPK Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara, Kapan Dipecat? --Antara

Sebelumnya, KPK resmi menahan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selam 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024.

Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta. 

BACA JUGA:

Kemudian, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: