KPU Minta DKPP Tak Putuskan Kebocoran Data DPT sebagai Pelanggaran Kode Etik
Sidang dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024 di Gedung DKPP.-FIN/Antara-
FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak memutuskan perkara dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebagai pelanggaran kode etik. Sebelumnya, para anggota komisioner KPU sebagai pihak teradu terkait kasus tersebut.
Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
BACA JUGA:
- Roy Suryo: Kebocoran data DPT Pemilu di Situs KPU Bukan Hal Sepele, Bisa Chaos Hasil Pemilu 2024
- KPU Angkat Suara Soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
"Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar," kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.
Betty mengatakan, KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel. Dia juga mengatakan, kasus ini masih berproses di Bareskrim Polri.
Sehingga adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih, menurutnya tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi. Dia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal itu sesuai dengan prosedur.
Maka itu, dia meminta, kepada majelis sidang DKPP untuk menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.
Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan, majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari.
"Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Sekadar diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pengaduan yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.
BACA JUGA:
- 204 Juta Data DPT Pemilu 2024 Bocor Dibobol Hacker, Ini yang Dikhawatirkan Mantan Panglima TNI Andika Perkasa
- 204 Juta Data DPT Pemilu 2024 untuk Kepentingan Politik, Ini Pernyataan Menkominfo Budi Arie
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: