KPU DKI Sebut Ahok Bisa Maju di Pilgub Jakarta Meskipun sebagai Mantan Napi

fin.co.id - 07/05/2024, 07:00 WIB

KPU DKI Sebut Ahok Bisa Maju di Pilgub Jakarta Meskipun sebagai Mantan Napi

Mantan Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

FIN.CO.ID-  Nama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok masuk dalam bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 meski berstatus sebagai manta narapidana (napi) 

Menyikapi hal itu, Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa Ahok masih bisa maju dalam bursa Pilkada tahun ini.

Hal itu berdasarkan aturan sesuai undang undang. Dimana, Ahok hanya divonis hukuman dua tahun penjara.

"Dalam undang-undang disebutkan bahwa mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus memiliki masa jeda lima tahun," ujar Dody kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa bagi mantan narapidana juga harus membuat surat pernyataan terkait status mereka.

"Bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana. Jika persyaratan ini terpenuhi, maka terkait dengan masa jeda," tambahnya.

Dody menegaskan bahwa jika semua persyaratan telah dipenuhi, pihak penyelenggara akan mengurus semua administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami akan mengurus semua administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Namun begitu, Dody mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan napi maju di Pilkada 2024.

BACA JUGA:

"Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya. 

Diketahui Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID