Roy Suryo: Kebocoran data DPT Pemilu di Situs KPU Bukan Hal Sepele, Bisa Chaos Hasil Pemilu 2024

Roy Suryo: Kebocoran data DPT Pemilu di Situs KPU Bukan Hal Sepele, Bisa Chaos Hasil Pemilu 2024

Situs KPU Bocor di Breach Forums-@secgron-Twitter

FIN.CO.ID- Pemerhati Multimedia-Telematika Roy Suryo menilai kasus Peretasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di www.kpu.go.id, bukan yang sepele dan sederhana. 

Kasus kebocoran data DPT ini diungkapkan oleh Hacker bernama anonim 'Jimbo' kemudian viral dilaporkan dalam BreachForums. 

Roy Suryo membantah statemen Menkominfo Budi Arie kemarin (Rabu 29 November) yang terkesan mensimplifikasi bahwa kasus ini sekedar bermotif Ekonomi belaka dan bukan Politik hanya karena dia beralasan bahwa data tersebut memang ditawarkan alias dijual di DarkWeb. 

Sebagaimana diketahui data-data tersebut dijual dengan 2 BTC (bitcoin) seharga US$74 ribu atau sekitar Rp 1,2 miliar. 

BACA JUGA:


Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI--

Data itu memuat informasi dari 204 juta (tepatnya 204.807.203) orang, meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-KTP, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Data-data itu juga termasuk dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Kedutaan Besar RI di luar negeri. 

"Meski sampai saat ini KPU terkesan 'membantah' bahwa situsnya sangat lemah sehingga rentan dibobol Hacker, namun faktanya saat ini Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Bareskrim, BSSN (Badan Siber & Sandi Negara) bahkan sampai DPR Komisi 1 sudah mempersoalkan hal tersebut, karena Faktanya memang data-data sudah tersebar dan menjadi perbincangan banyak pihak" ujar Roy Suryo. 

Roy Suryo melanjutkan, kalau melihat Beaya Jumbo Pilpres 2024 saat ini yang mencapai Rp 76,6 triliun namun terkesan sangat mudah dibobol.

"Lebih ironis lagi KPU terkesan tidak (mau) tahu menahu akan kasus yang bisa disebut cukup memalukan dan memprihatinkan tersebut" kata dia. 

BACA JUGA:


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-Narda Margaretha Sinambela-ANTARA

Roy menilai KPU terkesan sangat menikmati pesta Pemilu ini dengan sibuk menyelenggarakan hal-hal yang lebih bersifat show"seperti karnaval dan Parade di Deklarasi Pemilu Damai beberapa hari yang lalu. 

Dia menjelaskan, dengan sudah diberlakukannya UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) masyarakat bisa menuntut Pertanggungjawaban KPU dengan adanya kebocoran data. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: