KPU: Pendaftaran Jalur Independen Pilkada Jakarta Dibuka 8-12 Mei

KPU: Pendaftaran Jalur Independen Pilkada Jakarta Dibuka 8-12 Mei

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024-fin/diolah-

fin.co.id - Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan, pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. 

"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya," ujar Dody kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.

Dody menegaskan, pihaknya akan memastikan bacalon untuk memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin.

Kemudian, lanjut Dody, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa. 

BACA JUGA:Calon Independen Bisa Daftar! Kampanye Pilkada 2024 Mulai 25 September - 23 November

"Selain itu kami akan terapkan juga statusnya memenuhi syarat," tegasnya.

Dody juga menjelaskan bahwa setelah verifikasi administrasi, KPU DKI akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual. 

"Yaitu kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," ungkap Dody.

Perlu diketahui, Noer Fajrieansyah menjafi bakal calon gubernur kedua yang berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta mengenai persyaratan pendaftaran sebagai calon independen untuk Pilkada Jakarta 2024.

Noer Fajrieansyah melalui Koordinator Teman Bang Fajrie, Rachmat Ariyanto mengatakan, selama konsultasi, relawan menanyakan mengenai persyaratan bagi calon yang ingin ikut dalam Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon independen.

BACA JUGA:Bisa Melalui Parpol dan Independen, Ini Penjelasan KPU Kota Bekasi Terkait Pendaftaran Pilkada 2024

"Kami melihat bahwa surat dukungan belum memenuhi standar KPU. Kendala utamanya adalah mencapai batas minimum surat dukungan," katanya Senin 6 Mei 2024.

Persyaratan utama bagi calon yang ingin maju secara independen adalah mendapatkan dukungan berupa fotokopi KTP warga Jakarta sebanyak 618.968 yang harus tersebar di 4 kabupaten/kota di Jakarta.

Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta, yang mencapai 8,2 juta jiwa dalam pemilu sebelumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: