KPU Angkat Suara Soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

KPU Angkat Suara Soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI--

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya angkat suara soal dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. 

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, penyelenggara pemilu tengah melakukan pemeriksaan soal dugaan kebocoran DPT Pemilu 2024 tersebut.

Idham mengatakan, KPU RI belum bisa memastikan apakah benar terjadi kebocoran data. "Apa benar data yang bocor itu dari web KPU? Kami belum tahu, jangan-jangan bukan data KPU," kata Idham, Rabu 29 November 2023. 

Ia melanjutkan, saat ini KPU RI tengah membentuk gugus tugas untuk mengusut dugaan kebocoran data DPT yang tengah ramai dibicarakan khalayak. 

"Kami sudah membentuk gugus tugas untuk memeriksa apakah ada kebocoran data tersebut atau tidak," terangnya. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dengan dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Temukan Adanya Kebocoran Data 204 Juta DPT di KPU, Bareskrim Polri Langsung Turun Tangan Menyelidiki

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, langkah klarifikasi tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Sesuai SOP dan amanat UU kami langsung meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk merespon ini. Sambil menunggu kami juga melakukan penelusuran awal mengumpulkan data-data yang ada di publik," kata Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam penelusuran awal, Semuel mengatakan Kemenkominfo menemukan bahwa format data yang bocor memang mirip seperti data DPT yang diproses oleh KPU.

Meski demikian, Kementerian Kominfo belum bisa memastikan asal data yang bocor tersebut karena membutuhkan analisis yang lebih mendalam untuk membuktikan kebenaran bahwa data itu benar-benar bersumber dari KPU atau bukan.

"Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana diamanatkan UU, PSE harus memberikan respon tiga hari setelah kami minta klarifikasi," ujar Semuel.

BACA JUGA:Temukan Adanya Kebocoran Data 204 Juta DPT di KPU, Bareskrim Polri Langsung Turun Tangan Menyelidiki

Dari sisi penegakan hukum lainnya, Semuel juga mengatakan pelaku yang diduga membobol data DPT tersebut juga bisa terancam dengan hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: