KPAI Minta ke Kemkominfo Take Down Video Perundungan Siswa Binus Serpong

KPAI Minta ke Kemkominfo Take Down Video Perundungan Siswa Binus Serpong

KPAI Minta ke Kemkominfo Take Down Video Perundungan Siswa Binus Serpong--

fin.co.id- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra terang-terangan mengaku sudah meminta kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk take down ihwal video perundungan yang dilakukan oleh siswa Binus Serpong.

Hal tersebut dilakukan oleh KPAI guna melindungi identitas baik pelaku maupun korban perundungan di masa depan. Mengingat, semua merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.

"Untuk memastikan identitas terekspos secara luas, kita sudah mengirim surat ke Kominfo untuk meng-take down video yang viral itu, karena kita melihat video itu video kekerasan itu satu," ujar Jasra Putra, ditemui di Menteng, Selasa 27 Februari 2024.

"Kedua, karena kita khawatir dengan masa depan anak korban, anak pelaku, dan anak saksi. Kita khawatir juga anak-anak lain terinspirasi dengan kekerasan yang sama," sambungnya.

BACA JUGA:Psikis Korban Dugaan Bullying dan Penganiayaan Siswa Binus Disebut Terganggu

BACA JUGA:Ternyata, Kasus Anak Vincent Rompies di Binus School Serpong Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Lebih lanjut, Jasra Putra menyinggung soal kasus perundungan AG terdahulu. 

Dia menyebut kalau prinsip KPAI segala bentuk kekerasan akan mendapat tindakan dan tidak diperbolehkan khususnya anak-anak.

"Tentu, semua pihak dalam proses ini kita minta pertanggung jawabannya baik orang tua, kemudian para aparat hukum, itu melihat secara utuh. Karena kita belajar dari kasus AG yang dimana semua pejabat marah tapi dalam proses persidangan terkoreksi semua apa yang menjadi amarah," ujarnya.

"Jadi kita hati-hati untuk menangani kasus ini bahwa prinsipnya bagi KPAI kekerasan tidak dibolehkan siapapun itu termasuk juga anak kemudian juga dua tentu semua pihak harus bergerak secara bersama dan memastikan semua instrumen dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu ada 16 hak korban dipastikan dalam pengawasan kita tertangani secara baik," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: