Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Keluarga Tuntut Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Rp7,5 Miliar

Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Keluarga Tuntut Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Rp7,5 Miliar

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J --ist

"Bukan (masalah) 10 gramnya, itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh ferdy sambo tuan putri atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. maka itu kami minta itu dikembalikan," jelasnya.

"Selanjutnya, 3 hp, laptop, pakaian dinas atau seragamnya tidak kembali hingga saat ini maka kami hitung itu untuk dikembalikan," lanjutnya.

Bukan hanya itu, ia juga menuntut biaya ongkos selama menangani perkara Brigadir J.

"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau oengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, orang tuanya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. tapi ortunya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan, kira kira itu lah pokok permasalahan," tegasnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, pengacara lainnya, Johanes Raharjo menambahkan rincian Rp7,5 Miliar itu berasal dari rincian gaji yang diterima oleh kliennya yang kemudian dikalikan selama 30 tahun.

"Saya luruskan tadi mengenai Rp7,5 miliar bukan termasuk pin emas tapi rincian gaji yang dia terima kalikan 30 tahun ya jadi itu yang kehilangan riil yang diderita," tukasnya. 

Johanes menjelaskan sementara untuk pin emas tersebut dimasukkan kedalam gugatan ganti rugi materil dan imateril. Hal tersebut berbeda dari restitusi.

"Kalau masalah pin emas kita masukkan ke ganti rugi materil maupun imateril td gugatan ini bukan restitusi," jelasnya.

"Karena restitusi itu terkait LPSK ini PMH (perbuatan melawan hukum). Kenapa PMH? karena lebih luas ruang lingkupnya karena ada pihak-pihak yang diluar yang kita masukan dalam gugatan," tutupnya.(anisha aprilia)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: