Bawaslu Kulon Progo Minta Persoalan dalam Pencoblosan Dituntaskan di Tingkat Kecamatan

Bawaslu Kulon Progo Minta Persoalan dalam Pencoblosan Dituntaskan di Tingkat Kecamatan

Warga menggunakan hak pilih di TPS--Afdal Namakule /fin

FIN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta agar persoalan pada proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan 14 Februari 2024 segera dirampungkan dalam tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Harapannya, agar rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak meninggalkan persoalan.

"Seperti diketahui, tahapan rekapitulasi penghitungan pemungutan suara di kecamatan telah dimulai 16 Februari lalu. Harapannya, segala persoalan diselesaikan saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto seperti dilansir dari Antara, Senin 19 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, selama tiga hari melakukan monitoring pengawasan rekapitulasi suara di kecamatan sejumlah persoalan muncul. Beberapa persoalan yang kami temui di lapangan antara lain, KPPS salah memasukkan kategori pemilih, misalnya pemilih DPTb tapi dimasukkan ke daftar hadir DPK.

Selain itu, juga ada ketidaksesuaian antara penulisan di C plano dengan yang ada di form C salinan hasil. "Semua itu harus diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, tentu dengan kesepakatan antara penyelenggara, pengawas dan saksi peserta pemilu," kata Marwanto.

Dia mengatakan, selain berpatokan pada regulasi dan kesepakatan antara tiga pihak tersebut, juga harus memerhatikan setidaknya tiga hal, yakni semangat untuk tidak menghilangkan hak pilih, menghindari pemilih dihitung/direkap suaranya lebih dari satu kali, dan tidak merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Beberapa persoalan dalam rekapitulasi bisa diselesaikan dengan menelusur dan mencocokkan antara form C Hasil (plano) dengan salinan form C hasil. Jika cukup diperbaiki dengan membandingkan dua dokumen tersebut, maka tidak perlu membuka surat suara satu per satu untuk memperbaiki perbedaan data.

"Tapi kalau solusi untuk membereskan selisih data mesti ditempuh dengan membuka surat suara dan menghitung ulang, lakukanlah. Itu demi kelancaran rekap di tingkat atasnya,” katanya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: