Bawaslu Bela Jokowi, Sebut Tidak Melanggar Netralitas Saat Bagi-Bagi Bansos

Bawaslu Bela Jokowi, Sebut Tidak Melanggar Netralitas Saat Bagi-Bagi Bansos

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). -ANTARA/Rio Feisal-

FIN.CO.ID- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar asas netralitas Pilpres saat melakukan pembagian bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang, Banteng, Jawa Barat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis malam 28 Maret 2024.

Bagja menjelaskan, ada dua laporan tentang dugaan pelanggaran asas netralitas Jokowi memang diterima Bawaslu Provinsi Banten.

BACA JUGA:

Namun, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan pasangan calon nomor urut dua dengan tindak lanjut pemberian status temuan atau laporan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujar Bagja.

Penjelasan Bagja tersebut merupakan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Sementara Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan dalam perkara tersebut.

Pada perkara ini, Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

BACA JUGA:

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU RI melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: