Libur Nataru Bisa Perpanjang SIM Mati, Catat Syarat dan Biayanya

Libur Nataru Bisa Perpanjang SIM Mati, Catat Syarat dan Biayanya

Ilustrasi SIM--indonesia.go.id

Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.

Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

BACA JUGA:

Cara Perpanjang SIM

Bagi yang melakukan perpanjang masa berlaku SIM di Satpas dapat mengunjungi layanan.

Bagi masa aktif SIM kalian bisa perpanjang aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Download aplikasi Korlantas Polri
  • Isi data diri dengan isi nomor hp untuk menerima kode OTP dan via SMS
  • Masukkan kode OTP lalu buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi NIK, nama dan email. Lalu pesan email akan dikirimkan untuk aktifkan akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto
  • Siapkan dokumen pendukung permohonan perpanjang SIM
  • Kerjakan tes rikkes jasmani dan tes psikologi
  • Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Tentukan Satpas penerbit SIM
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM dengan memasukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran virtual account BNI
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

Nantinya SIM yang sudah jadi akan dikirim ke alamat rumah kalian yang melakukan perpanjangan SIM.

Demikian informasi mengenai perpanjang SIM saat libur Nataru, semoga bermanfaat bagi kalian semua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: