Awas! Ada SIM Palsu Rp 150 Ribu, Begini Modusnya

Awas! Ada SIM Palsu Rp 150 Ribu, Begini Modusnya

Ada SIM Palsu Rp 150 Ribu, begini modusnya-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Masyarakat kini harus waspada atas beredarnya SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu. Cukup membayar Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu, kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara mobil atau motor ini sudah jadi. 

Selain melanggar UU, pembuatan SIM palsu ini juga merugikan negara. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara, malah beralih ke oknum-oknum tertentu. 

Praktik kejahatan ini dibongkar Polres Madiun, Jawa Timur. Belum lama, polisi menangkap pelaku pembuatan SIM B2 umum palsu. 

Diketahui, SIM B2 Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan gandengan. Untuk memperoleh SIM, pemohon harus melewati berbagai prosuder. Mulai dari ujian teori hingga praktik di kantor Samsat. 

Modus yang dilakukan untuk membuat SIM B2 Umum ini yaitu dengan cara melakukan "scan" terhadap SIM asli. 

BACA JUGA:

Selanjutnya, data disimpan di komputer dan dilakukan editing terhadap data diri pemesan dengan data mentahan pada aplikasi.

Setelah file SIM B2 umum palsu jadi, kemudian dicetak dan dilaminating. Sepintas memang mirip. Namun jika diperhatikan, tampak jelas perbedaanya.

Pemalsuan ini dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Total terdapat 150 lembar SIM B palsu yang telah diproduksi oleh pelaku.

Tarif yang dipatok untuk pembuatan SIM B2 Umum palsu ini berkisar mulai Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per kartu. 

Karena itu, masyarakat yang ingin memiliki SIM sebaiknya mengajukan permohonan ke Samsat Polri. Sesuai aturan, orang yang bisa mendapatkan SIM berusia 17 tahun dan telah memiliki E-KTP.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: