FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi Jakarta. Gerai SIm Keliling itu untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu 28 Februari 2024, layanan tersebut berada di:
BACA JUGA:
- Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Berikut 5 Lokasinya
- Hari Ini, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat: Tidak ada pelayanan
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku. Kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang belum habis masa berlakunya saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
BACA JUGA:
- Awal Pekan, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Ini
- 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 30 Januari 2024
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.