Libur Nataru Bisa Perpanjang SIM Mati, Catat Syarat dan Biayanya

Libur Nataru Bisa Perpanjang SIM Mati, Catat Syarat dan Biayanya

Ilustrasi SIM--indonesia.go.id

FIN.CO.ID - Bagi pengendara kalian bisa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Bagi yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 bisa melakukan perpanjang mulai hari ini.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun ada beberapa pengecualian.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023," tulis surat tersebut.

BACA JUGA:

Untuk masa berlaku SIM habis pada 31 Desember sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjang SIM pada 2 sampai 3 Januari 2024.

Perpanjang SIM saat libur Nataru tersebut dilakukan dengan mekanisme perpanjang SIM.

Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut wajib membuat SIM baru.

Berikut ini akan membagikan syarat dan biaya perpanjang SIM baru.

BACA JUGA:

Syarat Perpanjang SIM

Dilansir dari situs Digital Korlantas, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kalian harus membawa dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjang SIM.

SIM lama

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: