Emang Boleh Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK Saat Ada Razia di Jalan? Begini Kata Polisi

Emang Boleh Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK Saat Ada Razia di Jalan? Begini Kata Polisi

razia tilang uji emisi--

FIN.CO.ID- Di era digital saat ini hampir semua dokumen penting bisa tersimpan secara virtual melalui ponsel. Tak terkecuali Surat Izin Pengemudi dan Surat-Surat Kendaraan Bermotor. 

Namun, regulasi saat balm mengatur bolehnya menggunakan SIM dan STNK secara virtual saat berkendara. Misalnya menunjukan bukti foto SIM dan STNK ke kepolisian saat sedang pemeriksaan di jalan

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet mengatakan, kepolisian akan tetap menilang pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK secara fisik. 

BACA JUGA:

"Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, 'Kan menunjukkan lewat telepon', kan tidak mungkin," ujar Slamet kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.

Meski demikian, jenderal bintang 1 itu mengatakan tak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perubahan sejalan dengan perkembangan digital. Namun, ia menekankan hingga saat ini peraturan dari Polri tetap sama.

"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," katanya.

Slamet menegaskan bahwa bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. 

Sebab, baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikatagorikan barang bukti elektronik sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

BACA JUGA:

Slamet mengatakan hal itu tidak benar. Namun, dia menyebut Polri akan mengacu pada criminal justice system (CJS), guna melihat apakah penindakan e-TLE bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

“Yang bilang kan dia. Nanti kan kita akan CJS kan dulu. Kita kan selalu CJS kan dengan Criminal Justice System yang ada, begitu ada, katakanlah, penindakan etle menjadi alat bukti dalam persidangan. Itu saya harus koordinasi dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan. Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung oke,” kata dia. (Anisha Aprilia). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: