Layanan Samsat Keliling Dibuka Polda Metro Jaya, Ini 14 Lokasinya

Layanan Samsat Keliling Dibuka Polda Metro Jaya, Ini 14 Lokasinya

Layanan Samsat Keliling ini tersedia di 14 wilayah di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Layanan Samsat Keliling keliling dibuka Polda Metro Jaya.

Layanan Samsat Keliling ini tersedia di 14 wilayah di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Fungsi dari Samsat Keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Melalui akun Twitter-nya, Polda Metro Jaya menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses Samsat Keliling, dapat mendatangi beberapa lokasi di bawah ini:

1. Samling Jakpus di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng;
2. Samling Jakut di halaman parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakbar di Mal Citraland;
4. Samling Jaksel di lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Samling Jaktim di lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Samling Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Banjar Wijaya;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan dan Pasar Gintung;
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robinson Lippo Cikarang;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih, Cinere.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, persyaratan yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopi.

Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Itu artinya, untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan, Anda harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: