Merasa Terganggu Saat Ingin Berhubungan Intim, Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang

Merasa Terganggu Saat Ingin Berhubungan Intim, Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang

Ilustrasi - Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang--(Istimewa)

BACA JUGA:Akibat Diguyur Hujan Deras, Atap Bangunan SDN 03 Setia Mekar Kabupaten Bekasi Rubuh

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: