Diterima di STIP, Keluarga Berharap Tegar Lulus dan Mengikuti Jejak Ayahnya Sebagai Pelayar

Diterima di STIP, Keluarga Berharap Tegar Lulus dan Mengikuti Jejak Ayahnya Sebagai Pelayar

TRS (21), terduga pelaku penganiayaan di STIP yang menewaskan juniornya.-FIN/Rafi Adhi Pratama/Disway Group-

FIN.CO.ID - Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika (19) di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Diketahui penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut didasari budaya senioritas, sehingga Tegar melakukan pemukulan terhadap Putu.

Selaku paman, Triyono mengatakan, keluarga berharap Tegar dapat menjalani pendidikan dengan baik dan bekerja di bidang pelayanan seperti ayahnya.

"Ya harapannya biar lulus jadi, masalahnya orang tuanya yang meninggal itu pelayaran juga, tapi gatau sekolah STIP atau enggak, taunya setau saya orang tuanya berlayar," ungkap Triyono ditemui di tempat tinggalnya, Senin 6 Mei 2024.

Menurutnya selama ini Tegar sudah tinggal di asrama STIP sekitar 1 tahun, serta kerap pulang ke rumah saat mendapat jadwal libur pendidikan.

BACA JUGA :

"Sudah 1 tahun lebih lah (asrama), Setiap hari Sabtu kan pulang, kadang gak pulang, biasanya istirahat karena cape," jelasnya.

Tegar tidak pernah menceritakan aktivitasnya di asrama STIP selama pulang ke rumah, namun selalu terlihat ceria di depan semua keluarga.

"Gak pernah cerita (kondisi di STIP), gak ada tetap ceria aja, kan beda ya kalo ini, tapi ini terlihat ceria aja," ucapnya.

Diketahui tegar melakukan penganiayaan terhadap Putu dengan cara memukul ulu hati sebanyak 5 kali, sehingga menyebabkan juniornya tersebut tewas.

Atas penganiayaan terhadap juniornya itu, Tegar dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: