Tegar Tersangka Penganiayaan Junior Hingga Tewas di STIP Punya Cita Cita Jadi Tentara

Tegar Tersangka Penganiayaan Junior Hingga Tewas di STIP Punya Cita Cita Jadi Tentara

Pelaku Penganiayaan Siswa Taruna STIP Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara--Antara/ Mario Sofia Nasution

FIN.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Tegar kepada Putu, diketahui terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta Utara.

Selaku keluarga, Triyono menceritakan bahwa selama ini Tegar mempunyai cita-cita menjadi tentara namun rejekinya diterima masuk pendidikan sebagai taruna di STIP Jakarta.

"Tegar tuh tiba tiba udah masuk STIP, yaudah yang terbaik lah. Emang dia dulu pengen tentara, cuma namanya seleksi gak lulus seleksi, tiba tiba di STIP," ungkap Triyono ditemui di rumahnya, Senin 6 Mei 2024.

Triyono mengenal Tegar anak yang baik dan berprestasi, sehingga kaget saat mengetahui keterlibatannya dalam penganiayaan yang membuat juniornya tewas.

"Sopan gak macam macam anaknya, anaknya negur di mana mana pun. Nah pas kejadian ini jujur aja syok saya kaget, kaya gak nyangka sampe terjadi kaya gini," ucapnya.

BACA JUGA :

Selama menjalani pendidikan di STIP kurang lebih 1 tahun, Tegar di asrama bersama teman-teman taruna lainnya dan pulang ke rumah ketika mendapat jadwal libur.

"Sudah 1 tahun lebih lah (asrama), Setiap hari Sabtu kan pulang, kadang gak pulang, biasanya istirahat karena cape," ucapnya.

Namun selama menjalani libur di rumah, Tegar tidak pernah bercerita tentang aktivitasnya selama di STIP dan selalu ceria ketika kumpul bersama keluarga.

Tegar diketahui melakukan penganiayaan terhadap Putu dengan memukul ulu hati sebanyak 5 kali, hingga menyebabkan juniornya tewas.

Penganiayaan di lingkungan STIP terhadap juniornya itu didasari adanya budaya senioritas, sehingga Tegar melakukan pemukulan terhadap Putu.

Atas penganiayaan yang dilakukan, Tegar dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: