Problem Tumpang Tindih Dokumen, Sedulur Jokowi: SHGB Sinar Mas Wisesa Dapat Dibatalkan

Problem Tumpang Tindih Dokumen, Sedulur Jokowi: SHGB Sinar Mas Wisesa Dapat Dibatalkan

Lokasi Sinar Mas Wisesa bersengketa dengan pemilik lahan-ist-

FIN.CO.ID - Tumpang tindih dokumen di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) terus jadi sorotan. Persoalan ini kerap terjadi dan menimbulkan persoalan hukum. 

Leo Siagian, pengamat pertanahan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sedulur Jokowi menyebut tumpang tindih di atas lahan itu merupakan cara-cara mafia. Di dalamnya diduga melibatkan unsur aparat BPN dan penegak hukum. 

Salah satu yang disoroti adalah tumpang tindih dokumen di atas lahan SHM di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Dimana pemilik tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan pengembang Perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa.  

Menurut Leo hal itu merupakan masalah klasik dan banyak terjadi di banyak tempat di Indonesia. 

"Kita tahu persoalan tumpang tindih dokumen tanah itu bagian dari mafia. Jujur saya katakan, itu sebenarnya diciptakan," tegas Leo Siagian di Jakarta, Minggu, 26 November 2023. 

BACA JUGA:

Sebenarnya, kata Leo, tidak terlalu sulit untuk mengurai siapa yang paling sah atas keabsahan dokumen yang ada. Petugas BPN tinggal mengecek mana dokumen yang lebih dulu ada dan bagaimana prosesnya munculnya. 

"Kalau ada satu sengketa tanah bisa sampai berbulan-bulan, bahkan ada yang puluhan tahun, itu semua, kan memang karena tidak ada niat baik menyelesaikan. BPN punya kewenangan membatalkan dokumen jika dipandang cacat. Tapi tidak dilakukan. Mengapa? Ya, tanya BPN," ucapnya. 

Dikatakannya, dalam sistem administrasi pertanahan dikenal adanya istilah clean and clear. "Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak," terang Leo. 

"Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batas. Nah, ketika kondisi itu semua baik biasanya petugas BPN menyatakan clean and clear, bahwa tanah tidak sedang bermasalah," sambungnya. 

Karena itu, lanjutnya, BPN bisa melakukan verifikasi ulang pada dokumen kedua pihak yang sama-sama mengklaim dalam satu bidang tanah tersebut. 

"Jadi mudah, kok. Kalau sertifikat Sinar Mas Wisesa ada yang janggal kan tinggal batalkan saja produknya. Ini sebenarnya mudah untuk mencari kebenaran yang sah atas dokumen yang ada, cuma masalahnya BPN mau gak untuk itu," tukasnya. 

Kasus tumpang tindih dokumen tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan Sinar Mas Wisesa, sebelumnya bahkan sudah dibawa ke BPN Pusat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: