Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah dan Tanah

Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah dan Tanah

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan, mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 dikutip Sabtu 19 Februari 2022.

Surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana itu juga mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

(BACA JUGA:JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Bukan Menyulitkan Peserta, Tapi...)

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut. 

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(BACA JUGA:Demo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tuntut Permenaker 2 tahun 2022 Dicabut, Berikut Menterinya Dicopot)

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis surat itu.

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: