HGB Bisa Diubah SHM, BPN Kota Depok: Biaya Relatif Terjangkau, Hanya Rp50.000

HGB Bisa Diubah SHM, BPN Kota Depok: Biaya Relatif Terjangkau, Hanya Rp50.000

Petugas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok memberikan penjelasan terkait dengan prosedur dan tata cara HGB Bisa Diubah SHM, Senin, 2 Oktober 2023.-Foto: BPN Kota Depok-

FIN.CO.ID - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp 50.000. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menegaskan  biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi. 

“Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.  


Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan -Credit Image: Bpn Kota Depok-

Untuk biaya, sambung Indra hanya Rp 50.000. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM? Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.

“Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra. 

BACA JUGA:

Sertakan pula surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan. Selanjutnya sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kemudian serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB.

“Selain itu serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” jelasnya.

Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

“Jangan lupa buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik,” paparnya. 

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: