Problem Tumpang Tindih Dokumen, Sedulur Jokowi: SHGB Sinar Mas Wisesa Dapat Dibatalkan

Problem Tumpang Tindih Dokumen, Sedulur Jokowi: SHGB Sinar Mas Wisesa Dapat Dibatalkan

Lokasi Sinar Mas Wisesa bersengketa dengan pemilik lahan-ist-

Oleh BPN Pusat, bidang tanah Sinar Mas Wisesa yang bersinggungan dengan milik Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata kemudian dilakukan blokir atas permintaan pengacara Klara Sitinjak selaku kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata. 

BACA JUGA:

Akan tetapi, masalah tumpang tindih itu hingga saat ini belum juga diselesaikan permasalahannya oleh Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat. 

Bahkan, kasus tumpang tindih dokumen itu belum dituntaskan, tersiar kabar kalau Herman Hidayat akan melakukan pembukaan blokir. Dalam suratnya, Herman Hidayat menyampai alasan bahwa layanan blokir hanya berlaku untuk 30 hari. 

"Sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017," demikian point ke 3 dari surat yang diterima Klara Sitinjak selaku kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata. 

Atas hal itu, Klara Sitinjak mengaku keberatan. Pasalnya, pembukaan blokir sifatnya hanya menguntungkan satu pihak. Yaitu Sinar Mas Wisesa. "Kami merasa dirugikan. Ada apa ini, kami ajukan blokir supaya masalahnya dituntaskam dulu, kok blokirnya malah mau dibuka. Ada apa ini dengan Pak Kakan BPN Balikpapan?" ujar Klara. 

Dalam kaitan itu pula, Klara meminta kepada Menteri ATR/BPN Pusat Hadi Tjahjanto agar turun ke bawah secara langsung untuk melihat dari dekat persoalan masalah pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat. "Pak Menteri harus turun biar tahu bagaimana kerja anak buahnya," tegasnya. 

Menurutnya, kepemilikan tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata diperoleh dengan sah dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, melalui proses lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: