Tok! MA Akhiri Sengketa Kasus Tanah Batu Tulis

Tok! MA Akhiri Sengketa Kasus Tanah Batu Tulis

Ilustrasi palu hakim/ vonis hukuman --

FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengakhiri sengketa tanah Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam putusan kasasinya, MA mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris setelah 48 tahun berperkara. 

Adalah ahli Waris almarhum Suryadi Hidayat, Lenny Gunarti Hidayat, yang memiliki tanah waris di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tersebut.

Kepastian hak atas tanah miliknya itu setelah keluar Putusan Kasasi No.2588K/Pdt/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Putusan itu memperkuat Putusan PK No. 558PK/Pdt/2014 tanggal 28 Agustus 2015, yang mana diantara Amar Putusannya menyatakan, 

"Penggugat sebagai yang paling berhak atas tanah seluas 833 M² terletak di Jl. Batu Tulis No.40-40A. Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dan "memerintahkan kepada tergugat III (untuk memberikan tanpa bukti hak milik atas tanah kepada penggugat".

Tergugat III adalah Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Pusat. Firdaus yang bertindak sebagai kuasa hukum Lenny Gunarti Hidayat, menyebut, berdasarkan Penetapan DAFT No.52.Eks/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 19-01-2019 sebetulnya akan dilaksanakan Eksekusi atas obyek eksekusi tersebut. 

"Namun terpaksa harus ditunda karena ada Perlawanan dari Moe Yunny Raharja, yang memposisikan sebagai Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Perkara No. -406/ Pdt.G.Bth/ 2019/ PN.Jkt Pst," kata Firdaus kepada awak media, di Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

BACA JUGA:

Dengan mengandalkan bukti SHM No.888/Kebon Kelapa Tanggal 16 Mei 2015, Pelawan (Moe Yunny Raharja dalam pokok inti tuntutannya minta Pengadilan untuk menyatakan Putusan MA No.558PK/-PDT/ 2014 tanggal 28-08-2015, putusan yang Non Executable (putusan yg tidak bisa dilaksanakan dan memohon agar Pelawan dinyatakan sebagai satu-satunya pemilik sah atas tanah sengketa.

Tetapi, kata Firdaus, ternyata Pelawan berdasar bukti-bukti yang diajukan, yakni SHM No.888/Kebon Kelapa Tanggal 16 Mei 2015, tidak mampu meyakinkan Pengadilan/Hakim bahwa Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah termaksud.

"Sebaliknya Terlawan (Ahli Waris) mampu meyakinkan Hakim atas prinsip pembuktian Preponderance of evidence, yakni bukti-bukti yang lebih kuat dari lawan, sehingga sesuai hukum harus dimenangkan Hakim," jelas Firdaus.

Berdasarkan prinsip peradilan tersebut, perlawanan Moe Yunny Raharja ditolak dan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar. Putusan No.406/ Pdt.G.Bth/ 2019 ini dikuatkan oleh Putusan Banding No.105/ Pdt/ 2021/PT. DKI dan juga dikuatkan oleh Putusan MA No.2588K/Pdt/2023 Tanggal 5 Oktober 2023, dengan pertimbangan Putusan Yudex facti tidak salah dan telah benar menerapkan hukum.

Disebutkan bahwa sengketa atas tanah tersebut sebenarnya telah ada putusan-putusan pengadilan yang secara hukum menempatkan almarhum Suryadi Hidayat sebagai yang paling berhak atas tanah sengketa. 

Hal itu tertuang dalam Putusan No.309/1975 Perdata / PN.Jkt. Brt.Sel yo No.174/ 1980 Perdata.PT.DKI serta dalam putusan .NO.558PK/PDT/2014 yang pada pokok intinya menyatakan SHGB No. 2462/Kebon Kelapa a.n. Hendry Lathianza dan Martin Lunardi dan SHM No.663/Kebon Kelapa atas Thian Tjoeng Shoeng tidak berkekuatan hukum.

Selain itu juga didukung Putusan MA No.19PK/ TUN/2012 tanggal 12 Februari 2013 (yang menyatakan batal dan tidak sah SHGB No.2462/Kebon Kelapa a.n. Hendry Lathianza dan Martin Lunardi  sebagai Warkah yang SUDAH TIDAK BERKUATAN HUKUM yang digunakan untuk menetbitkan SHM NO.888/Kebon Kelapa a.n Moe Yunny Raharja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: