Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Petugas memeriksa suhu tubuh Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). -ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso-

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

Firli Bahuri Punya Hak Melawan Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa Firli Bahuri berhak untuk melawan.

Dijelaskannya Ketua KPK Firli Bahuri punya hak melawan secara hukum penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," katanya Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Ditegaskannya bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:

"Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya.

Lebih lanjut Alex mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara Firli.

"Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," kata Alex.

Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.

KPK melalui biro hukum juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menyandang status tersangka.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA:

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: