Ini Komentar Pasangan Ganjar-Mahfud Soal Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Ini Komentar Pasangan Ganjar-Mahfud Soal Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

FIN.CO.ID - Pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengomentari penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Capres Ganjar Pranowo menyerahkan proses hukum kasus yang membelit Firli Bahuri kepada aparat penegak hukum. 

"Kalau urusan hukumnya kami serahkan pada penegak hukum, tapi ini peringatan buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," katanya di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Untuk itu, Ganjar mengaku siap menyikat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia sesuai program 'Gaspol'. Ganjar mengingatkan pemberantasan korupsi tak boleh mengkhianati reformasi.

BACA JUGA:

"Maka, seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, Reformasi," tegasnya.

Hal senada pun disampaikan Mahfud bahwa dirinya menyerahkan proses hukum Firli kepada penegakan hukum. Ia pun tak banyak bicara soal Firli ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu biar proses hukum," ujar Mahfud.

Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

BACA JUGA:

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Jokowi Harus Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: