Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Gedung Polda Metri Jaya --

FIN.CO.ID– Polda Metro Jaya telah memanggil Jendry Denand Liagu sebagai pelaporan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Ronald Aristone Sinaga terhadap PT. Mutiara Karet Sejati. 

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi berkait dengan duduk perkara kasus tersebut. 

Dalam siaran persnya, Managing Partners dan Penasihat Hukum, Aulia Ramadhandi, menjelaskan, Jendry Denand bersama dengan tim penasihat hukumnya telah memenuhi panggilan tersebut, pada Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA:


Gedung Polda Metro Jaya Jakarta-- tribtatanews

“Kita  telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati,” kata Aulia, dalam siaran persnya, Selasa 21 November 2023.

Aulia menjelaskan mereka melaporkan Ronald Aristone karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan sudah dilakukan pada Selasa (2/11/2023), bernomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Pelaporan ini dilakukan PT. Mutiara Karet Sejati melalui kuasa hukumnya Kantor hukum Aulia Ramadhandi & Partners, yang diwakili oleh Aulia Ramadhandi, Anggara Putra Silaban, Pande Radja Hasibuan, Lalu Ganesa Adi Saputra, Satrio Arif Wicaksono.

Dugaan penggelapan ini, menurut Aulia, telah menimbulkan kerugian pada Perusahaan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp. 6 miliar. 

”Selain kerugian material, terdapat dokumen-dokumen perusahaan yang digelapkan juga seperti Kontrak Perusahaan, Invoice, Kwitansi, dll,” kata Aulia. 

BACA JUGA:

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Aulia, mereka membuat laporan kepolisan dengan adanya dugaan Tindak pidana dengan Pasal 372 KUHP , yang berbunyi:.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah, Pasal 374 KUHP “ 

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: