Polda Metro akan Periksa Firli Bahuri dengan Status sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Polda Metro akan Periksa Firli Bahuri dengan Status sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Ketua KPK Firli Bahuri-Dok FIN-

FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik berencana periksa Firli Bahuri dengan status tersangka. 

"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Ade Safri tidak menjelaskan kapan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Pihaknya hanya memastikan bawa setiap penetapan tersangka akan adanya pemeriksaan. Namun besar kemungkinan Firli akan diperiksa sebagai tersangka dan langsunh ditahan. 

BACA JUGA:


Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--

"Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam,” tutur Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, , Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu malam 22 November 2023.

Ade Safri menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup. 

BACA JUGA:

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawa, Rabu malam. 

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Firli Bahuri rutup wajah dan menghindar dari wartawan usai diperiksa di Polda Metri Jaya--Istimewa

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: