FIN.CO.ID- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri kembali akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu mendatang 27 Desember 2023.
Pemeriksaan Firli Bahuri ini dengan status sebagai tersangka untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan kedua adalah pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
BACA JUGA:
Ade Safri menjelaskan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," katanya.
Filri Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut," katanya.
BACA JUGA:
- Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Kode Etik dan Panggilan Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau 'a de charge' yang baru," katanya.