Pakar Hukum Keuangan: Nilai Kerugian Tak Jelas, Praperadilan yang Dilakukan Karen Agustiawan Sudah Tepat
Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-
BACA JUGA:
- Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
- Dirut Waskita Karya, Direktur Bisnis Jasa Marga, Dirut Krakatau Steel Dicecar Kejagung Soal Korupsi Tol Japek
Dia melanjutkan bahwa proses pembuktian yang sangat ketat dan menggunakan pengetahuan serta alat bukti haruslah jelas dan akurat, agar hilang keragu-raguan bahwa seseorang benar-benar bersalah dan memiliki mens rea atau berniat jahat untuk melakukan kesalahan.
Zulkarnain pun menambahkan bahwa, kerugian yang dituduhkan sebagai penyebab kerugian negara yang terjadi pada periode Pandemi Covid19 (2020-2021), bukanlah kesalahan manajemen. Hal ini dinyatakan dalam UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. (*)
Sumber: