Pakar Hukum Keuangan: Nilai Kerugian Tak Jelas, Praperadilan yang Dilakukan Karen Agustiawan Sudah Tepat

Pakar Hukum Keuangan: Nilai Kerugian Tak Jelas, Praperadilan yang Dilakukan Karen Agustiawan Sudah Tepat

Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

BACA JUGA:

Dia melanjutkan bahwa proses pembuktian yang sangat ketat dan menggunakan pengetahuan serta alat bukti haruslah jelas dan akurat, agar hilang keragu-raguan bahwa seseorang benar-benar bersalah dan memiliki mens rea atau berniat jahat untuk melakukan kesalahan.

Zulkarnain pun menambahkan bahwa, kerugian yang dituduhkan sebagai penyebab kerugian negara yang terjadi pada periode Pandemi Covid19 (2020-2021), bukanlah kesalahan manajemen. Hal ini dinyatakan dalam UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: