Pemerintah Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis ke Warga, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Pemerintah Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis ke Warga, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Philips Rice Cooker HD3131--

FIN.CO.ID - Pemerintah akan membagikan 500 ribu rice cooker kepada masyarakat dalam waktu dekat.

Untuk pembagian 500 ribu rice cooker gratis ke masyarakat, Pemerintah melelaui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran, Alat Masak Berbasis Listrik (AML) sebesar Rp 347,5 miliar. 

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan kepada 500 ribu rumah tangga penerima.  

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," katanya Sabtu 7 Oktober 2023.  

Dijelaskannya anggaran rice cooker gratis itu bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).  

"(Anggaran Rp 347,5 miliar) bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023," ungkapnya. 

BACA JUGA:

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.

Bagi masyarakat yang membawa pulang rice cooker gratis dari pemerintah, harus melengkapi persyaratan yang diberikan.

Berikut Persyaratan Penerima Rice Cooker Gratis 

Sesuai (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan kriteria penerima rice cooker yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. 

Penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan untuk mendapatkan AML ini, calon penerima kan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat.

BACA JUGA:

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: