Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara

Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara

Rafael Alun Trisambodo dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, Wawan Yunarto, saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan jaksa, bekas pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan ini melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Perkara Korupsi Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Jaksa juga menjelaskan Rafael Alun dijatuhi denda sebesar Rp18,994.806.137. Jika Rafael tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rafael dapat disita jaksa dan dilelang. Rafael pun dijadwalkan untuk memberikan pembelaan dari dirinya dan kuasa hukum di persidangan pada Rabu (27/12) pekan depan.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Soal Aset-asetnya yang Disita

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.

JPU KPK menjelaskan uang Rp5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.

Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan, antara lain di tanah seluas 800 meter persegi di Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian pada tahun 2003, membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat, dan membeli satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.

KPK melacak pembelian satu unit rumah di Jalan Mendawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: