Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Langsung Dijebloskan ke Penjara Usai Diperiksa KPK

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Langsung Dijebloskan ke Penjara Usai Diperiksa KPK

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan--net

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: