Ini Alasan Polri Belum Juga Tahan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Ini Alasan Polri Belum Juga Tahan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Dari berstatus saksi hingga berstatus tersangka ternyata ada alasan dibalik belum ditahannya Firli Bahuri-#news #nasional #kasusfirlibahuri-

fin.co.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, alasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan karena proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan.

Hal ini disampaikan Trunoyudo menanggapi desakan dari sejumlah masyarakat agar Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditahan.

"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo.

Jenderal polisi bintang satu itu, menyebut penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berproses secara simultan dan juga diback-up oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak awal hingga saat ini.

BACA JUGA:Firli Bahuri Tak Ada Kabar, Kuasa Hukum Mengaku Hilang Kontak

Saat ini, kata dia, proses penanganan perkara masih dalam upaya pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19).

"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya. Tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian tentunya kasus ini sehingga juga media juga terima kasih telah melakukan kontrol sosial juga terhadap kegiatan ini," kata Trunoyudo.

Firli kembali absen dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Senin (26/2). Ini kedua kalinya yang bersangkutan mangkir, setelah dipanggil pada Selasa (6/2).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA:Firli Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?

Dia beralasan, pihaknya sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

"Pak Firli tidak mangkir, kami memberikan permohonan penundaan pemeriksaan gitu," kata Ian.

Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: