Kembangkan Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Kejangung Periksa Orang Penting Ini

Kembangkan Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Kejangung Periksa Orang Penting Ini

Kapuspenkum Ketut Sumedana--Puspenkum Kejagung

Dokumen tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Atas perbuatannya, Christianus Benny disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB (Christianus Benny) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023," kata Ketut.

Sebelumnya, Selasa (15/8), Penyidik menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus PT Sendawar Jaya bukan perkara baru, tapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

BACA JUGA:

Diketahui dalam amar Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.300 ha di Kutai Barat, Kaltim.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kutai Barat. 

Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: