Izin Tambang PT Sendawar Jaya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi penerbitan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya.
Ismail Thomas yang merupakan Bupati Kutai Barat 2006-2016 ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam pengembangan kasus korupsi dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya, tim penyidik Kejagung memeriksa dua orang saksi pada, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Dua saksi yang diperiksa yaitu, ARB selaku Bagian Keuangan CV Aneka Ilmu dan P selaku Wakil Direktur dan Tim Monitoring Proyek CV Aneka Ilmu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 16 Agustus 2023
Dijelaskannya kedua saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
BACA JUGA:
- Profil dan Biodata Ismail Thomas, Kader PDIP yang Jadi Tersangka oleh Kejagung
- Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Kasus Penerbitan Dokumen Tambang Langsung Ditahan
Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan
Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail Thomas resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan.
"Penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,," kata Ketut, Selasa 15 Agustus 2023.
Penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Sebelumnya, beredar kabar Anggota DPR RI disebut-sebut ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam).
Diketahui, Kejagung juga akan menggelar konferensi pers pada Selasa 15 Agustus 2023 sore.
BACA JUGA:
- Direktur PT Internasional Logam Mulia dan GM PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Dirut PT UBS Digarap Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Komoditi Emas
Kejagung mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pukul 17.00 WIB.