Kembangkan Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Kejangung Periksa Orang Penting Ini

Kembangkan Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Kejangung Periksa Orang Penting Ini

Kapuspenkum Ketut Sumedana--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus korupsi izin tambang PT Sendawar Jaya.

Dalam kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya ini penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu anggota Komisi I DPR Ismail Thomas (IT) dari fraksi PDI Perjuangan dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny (CB). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung memeriksa seorang saksi pada Selasa, 3 Oktober 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu BJ selaku Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular," katanya dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dikatakannya BJ diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya untuk tersangka IT dan CB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

Tersangka Baru Korupsi PT Sendawar Jaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru soal dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Tersangka kedua yang ditetapkan Kejagung adalah Christianus Benny (CB) yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

"Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu 2 September 2023.

Ketut menjelaskan dalam perkara ini, tersangka Christianus Benny berperan bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

"Tersangka CB (Christianus Benny) sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas)," ujarnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: