Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Tol Japek II Elevated, Hasilnya Sita 354.700 Dolar Amerika

Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Tol Japek II Elevated, Hasilnya Sita 354.700 Dolar Amerika

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti--Puspenkum Kejagung


Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama salah satu tersangka korupsi proyek tol Japek II Elevated --Puspenkum Kejagung

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu: 

1. DA (diduga Desi Arryani) selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Juni 2020.

2. SS (Diduga Subakti Syukur) selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 s/d Mei 2020.

BACA JUGA:

3. A (diduga Adityawarman) selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 s/d 2016.

4. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant

5. IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 s/d 2021.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka DD (Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020), YM (Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JJC), TBS (Toni Budianto Sihige selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting), dan SB (Sofiah Balfas, eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama)," katanya dalam keterangannya, Senin, 2 Oktober 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi Jalan Tol Japek II Elevated atau MBZ.

3 Tersangka Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated Dijebloskan ke Tahanan 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan para tersangka yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” katanya di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: