3 Kali Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi Ditunda, Wowon: Pengen Cepat Pengen Tenang

3 Kali Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi Ditunda, Wowon: Pengen Cepat Pengen Tenang

Wowon CS tiba di Pengadilan Negeri Bekasi untuk persidangan-Tuahta Aldo-

Pembunuhan Berantai, Bekasi - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs kembali ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. 

Meski persidangan ditunda, ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin tetap hadir memenuhi jadwal persidangan. 

Imbas 3 kali persidangan tuntutan ditunda, salah satu terdakwa, Wowon mengungkapkan ingin cepat divonis. 

"Iya, pengen cepat," ungkap Wowon usai persidangan, Selasa 12 September 2023. 

Dirinya mengaku ingin tenang dalam menjalani kehidupan, usai mengetahui vonis dalam persidangan. 

"Pengen tenang," jelasnya. 

BACA JUGA:

Perlu diketahui, persidangan Wowon Cs kembali ditunda imbas dokumen dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat belum siap. 

"Mohon izin yang mulia masih dalam penyusunan penuntutan belum selesai," kata Omar kepada majelis hakim. 

Hal itu membuat Hakim Suparna, meminta kepada Jaksa Omar untuk segera melengkapi berkas-berkas tuntutan kasus pembunuhan berantai. 

"Tolong untuk penuntut umum ya ini sudah ketiga (ditunda), satu minggu (dijadwalkan kembali) hari Senin (18/9), tolong dipantau terus supaya segera turun (bacaan tuntutannya)," ucap Ketua Majelis Hakim Suparna. 

Sebelumnya, pembunuhan berencana Bantargebang terungkap usai satu keluarga ditemukan keracunan di Rumah Kontrakan Ciketing Udik, Kamis 12 Januari 2023 lalu. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Wowon Erawan alias Aki ditetapkan sebagai tersangka utama, lalu disusul dengan M. Dede Solehuddin dan Solihin alias Duloh yang turut membantu melakukan pembunuhan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: