Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi 3 Kali Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi 3 Kali Ditunda

Persidangan Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi-Tuahta Aldo-

Pembunuhan Berantai, Bekasi - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, kembali ditunda. 

Sidang tuntutan pembunuhan berantai Wowon Cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi harus ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. 

Meski persidangan ditunda, ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin tetap hadir dalam persidangan. 

Ketiga terdakwa hadir dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, lengkap dengan pengawalan anggota kepolisian bersenjata. 

Memulai sidang Ketua Majelis Hakim Suparna langsung meminta JPU Omar Syarif Hidayat, membacakan tuntutan sesuai agenda. 

Namun Jaksa Omar langsung menyatakan, pihaknya belum selesai menyusun berkas tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs 

BACA JUGA:

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Omar meminta kembali diberikan waktu selama satu pekan untuk melengkapi berkas-berkas tuntutan. 

"Mohon izin yang mulia masih dalam penyusunan penuntutan belum selesai," kata Omar kepada majelis hakim, Selasa 12 September 2023. 

Hakim Suparna lalu meminta kepada Jaksa Omar untuk segera melengkapi berkas-berkas tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs. 

"Tolong untuk penuntut umum ya ini sudah ketiga (ditunda), satu minggu (dijadwalkan kembali) hari Senin (18/9), tolong dipantau terus supaya segera turun (bacaan tuntutannya)," ucap Ketua Majelis Hakim Suparna. 

Sebelumnya, pembunuhan berencana Bantargebang terungkap usai satu keluarga di Rumah Kontrakan Ciketing Udik ditemukan keracunan pada, Kamis 12 Januari 2023 lalu. 

Dalam peristiwa tersebut, Ai Maemunah serta dua putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20) meninggal dunia. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka utama.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: