Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Cuma 15 Bulan Saja Loh

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Cuma 15 Bulan Saja Loh

Pelantikan 312 anggota PPS Kota Tangerang di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, pada Selasa 24 Januari 2023. -Rikhi Ferdian-fin.co.id

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Cuma 15 Bulan Saja - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah melaksanakan tugasnya sejak dilantik.

Anggota PPS Pemilu 2024 telah dilantik sejak Januari 2023.

Tapi sudahkan Anda ketahui, bahwa anggota PPS Pemilu 2023 hanya bekerja selama 15 bulan terhitung mulai Januari 2023 dan akan berkahir pada April 2024.

Diketahui anggota PPS telah dilantik pada, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:

Anggota PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa. 

Posisi PPS berkedudukan di kelurahan/desa. Pembentukan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat enam bulan sebelum Pemilu. 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Berikut Tugas dan Kewajiban anggota PPS:

Tugas PPS Pemilu 2024:

a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara (DPS);

b. Terima masukan dari masyarakat tentang (DPS);

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: