Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Cuma 15 Bulan Saja Loh

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Cuma 15 Bulan Saja Loh

Pelantikan 312 anggota PPS Kota Tangerang di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, pada Selasa 24 Januari 2023. -Rikhi Ferdian-fin.co.id

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait gaji anggota PPS, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan. 

Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: