228 Perkara Dihentikan Kejagung Lewat Keadilan Restoratif Selama Ramadan

228 Perkara Dihentikan Kejagung Lewat Keadilan Restoratif Selama Ramadan

Jaksa Agung ST Burhanuddin-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Keadilan Restoratif Kejagung - Kejaksaan Agung RI menghentikan 228 perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) sejak awal Ramadan dari periode 22 Maret sampai 17 April 2023.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk memperhatikan penegakan hukum humanis. 

Yakni penghentian perkara melalui keadilan restoratif, terutama di bulan suci Ramadan.

“Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA:7 Amalan Utama Idulfitri Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan, mereka (tersangka) yang perkaranya dihentikan tidak perlu melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan. 

Sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga merayakan Idulfitri.

Menurut Burhanuddin, momen Ramadan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk mempertemukan tersangka dengan keluarganya, menjadi kunci utama perlindungan terhadap korban.

“Sehingga pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti dalam mendapatkan kata maaf, sebab kunci utamanya adalah perlindungan terhadap korban,” katanya.

BACA JUGA:Megawati Umumkan Ganjar Pranowo Capres PDIP, Petinggi Hanura Komentar Begini

Burhanuddin menegaskan, hanya saja tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan restoratif. 

Karena harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun, lanjut dia, ada kemungkinan untuk merevisi persyaratan subtantif dalam peraturan tersebut seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta.

Kemungkinan itu, kata dia, karena melihat perkembangan hukum saat ini dan persyaratan di atas yang sudah tidak relevan lagi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: