Oknum Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung, Diduga Lindungi Tersangka Kasus Pailit

Oknum Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung, Diduga Lindungi Tersangka Kasus Pailit

Oknum Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung--

FIN.CO.ID - Diduga melindungi dua tersangka kasus pailit, oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berinisial AS dilaporkan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) ke Jaksa Agung.

Tersangka kasus pailit tersebut berinisial IAM dan R. Keduanya kini telah ditahan selama 59 hari oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menduga salah satu oknum petinggi Kejati Jatim tersebut sengaja tidak menyatakan berkas penyidikan mereka telah lengkap (P21) hingga batas masa penahanan 60 hari habis.

Hal tersebut diduga dilakukan agar kedua tersangka dapat keluar demi hukum pada tanggal 30 April 2024. Hal ini menjadi janggal, pasalnya, satu orang tersangka lainnya inisial VSB yang juga satu berkas dengan kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Dalam kasus ini, Baresrim Polri menyangka ketiga orang di atas yang berprofesi sebagai advokat itu secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menerangkan dengan dusta suatu penagihan yang sebenarnya tidak ada sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 400 KUHP Ayat (2) e.

Dia mengaku ada informasi yang dihembuskan internal Kejati Jatim bahwa kedua tersangka yang tak kunjung P21 itu merupakan orang dekat seorang petinggi Kejagung yang disebut-sebut merupakan kandiat jaksa agung pada pemerintahan mendatang.

"Saya tidak mempercayainya. Bisa jadi ini merupakan akal-akalan para oknum jaksa yang menjadi teradu,” katanya, Senin (29/4).

Atas dasar itu, kata Yusri, pihaknya meminta Jamwas Kejagung RI memeriksa Aspidum Kejati Jatim, AS, SH, dan Jaksa PWM yang tak lain isteri I MSA, Hakim Pengawas dalam Perkara Pailit Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.

Dia menduga perkara pailit tersebut dilakukan secara sistemik dan terorganisir, dalam sebuah persekongkolan jahat yang kejam, yang diduga melibatkan pemohon, pengacara, kurator, hakim pengawas, dengan mens rea ingin mencaplok Hotel Tijili Benoa Bali dari pemilknya yang sah, yakni PT Hitakara.

Kasus ini bermula pada 28 September 2022, para advokat yakni VSB bersama-sama IAM dan R selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Hitakara.

Perkara tersebut degan register nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sbyr. Yusri menyampaikan, mereka membangun dalil palsu seolah-olah kliennya memiliki tagihan sebesar Rp1.545.057.652.

Padahal, lanjut Yusri, ketiganya telah mengetahui adanya keterangan tidak benar dalam surat pernohonan PKPU terkait pernyataan ketiga klienya yang mengaku memiliki hak tagih kepada PT Hitakara.

Munurut Yusrin, tidak adanya tagihan Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto terhadap PT Hitakara terungkap usai penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri memeriksa 18 orang saksi.

Aksi rekayasa tersebut berlanjut dengan pemalsuan surat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 yang diduga dilakukan oleh Tim Kurator, pada poin 17 berbunyi: “Bahwa mengingat Agenda Rapat hari ini yaitu Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian PT Hitakara (Dalam PKPU), namun Debitur mencabut Proposal Perdamaian tertanggal 16 Maret 2023 dengan alasan diajukan Permohonan Pencabutan PKPU, sehingga Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilaksanakan”.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: