Didukung DPR, Mahfud MD Tegaskan Alasan Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Didukung DPR, Mahfud MD Tegaskan Alasan Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD.-kemenkopolhukam.go.id-

"Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," tambahnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Menko Polhukam RI itu menjelaskan terdapat perbedaan antara satgas dengan Komite TPPU.

Menurut Mahfud MD, pembentukan komite bersifat permanen dengan mengikuti jabatan dan periode.

BACA JUGA:

Sementara itu menurut Mahfud, pembentukan satgas, bersifat kasuistis yaitu pendapat atau keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tertentu.

"Satgas itu seperti Ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," beber Mahfud.

Dia juga menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahwa pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak diperlukan.

Mahfud menegaskan bahwa pembentukan komite, mencakup semua urusan terkait TPPU di semua institusi.

BACA JUGA:

Namun menurut dia, pembentukan satgas hanya akan mengurus persoalan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Sahroni mengatakan keberadaan satgas tidak lagi diperlukan karena memiliki kesamaan sistem dan struktur dengan Komite TPPU.


Menko Polhukam Mahfud MD.-Humas Kemenko Polhukam-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: