Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

Ilustrasi ASN atau PNS-Istimwa-

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Info Terkini Penanganan Tenaga Non-ASN, Menpan RB Sebut 2.355.092 Orang Dilengkapi SPTJM

Dari poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen ASN P3K yaitu:

1. Pangkat dan jabatan

2. Pengembangan karier

3. Pola karier

4. Promosi

5. Mutasi

6. Jaminan pensiun

7. Jaminan Hari Tua

BACA JUGA:Kemenpan RB Buka Lowongan Jabatan Tinggi Madya dan Pratama, Ini Syaratnya

Siapa saja sih yang masuk kategori ASN PNS? Contohnya adalah pegawai daerah, kepala dinas, polisi, tentara. 

Sedangkan ASN yang berstatus P3K contohnya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebagai abdi negara, ASN baik itu PNS ataupun P3K memiliki fungsi dan tugas yang perlu dilaksanakan. 

Fungsi dan tugas ASN tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 10 dan 11 yaitu:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: